Minggu, 03 November 2013

MACAM-MACAM HUKUM DI INDONESIA



            Dalam kehidupan sehari-hari tentu pernah mendengar istilah hukum pidana, hukum perdata, dan hukum adat. Ketiga jenis hukum tersebut hidup dan berkembang di negara Indonesia, tetapi memiliki bentuk yang berbeda. Hukum pidana dan perdata digolongkan sebagai hukum yang tertulis, artinya hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
            Ada hukum yang tertulis, ada pula hukum yang tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat. Hukum semacam itu tidak tertulis, namun keberadaannya ditaati sebagai suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan). Hukum yang digolongkan kedalam hukum tidak tertulis adalah hukum adat.

Hukum tertulis sebenarnya bukan hanya pidana dan perdata, tetapi banyak macamnya, di antaranya sebagai berikut.
1.                  Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk dalam hukum publik. Hukum pidana mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Hukum pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang menyangkut sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum. Hukum pidana identik dengan hukum yang mengatur pelanggaran yang menyangkut kepentingan umum. Sebagai contoh, kamu tentu sering melihat tayangan kriminal di televisi, kasus-kasus seperti pembunuhan, pencurian, dan penipuan. Kasus-kasus tersebut tergolong ke dalam pelanggaran pidana. Pelaku tindak pidana wajib mendapat hukuman yang setimpal. Tahukah kamu macam-macam hukumannya? Dalam hukum pidana di Indonesia dikenal dua macam hukuman, menurut KUHP Pasal 10 hukuman atau pidana.
Hukuman pokok terdiri atas:
1)      hukuman mati
2)      hukuman penjara
3)      hukuman kurungan, dan
4)      hukuman denda

Hukuman tambahan, terdiri atas:
a.       pencabutan hak-hak tertentu,
b.      perampasan barang-barang tertentu, dan
c.       pengumuman putusan hakim.
d.      Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bentuk-bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas-tugas negara, serta hubungan alat-alat perlengkapan negara. Tahukah kamu lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia seperti Presiden, DPR, dan DPD? Apa tugas lembaga-lembaga tersebut? Bagaimana hubungan antara lembaga tersebut? Semua hal tersebut diatur dalam hukum tata negara.
e.       Hukum Tata Usaha Negara
Hukum tata usaha negara, termasuk bagian dari hukum tata negara dalam arti luas. Hukum tata usaha negara atau disebut juga hukum tata pemerintahan, yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
f.       Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah peraturan-peraturan (hukum) yang berisi tata cara penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum pidana. Hukum acara pidana mengatur proses penyelidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, persidangan, penuntutan, penjatuhan hukuman, dan pelaksanaan hukuman (eksekusi). Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur proses penyelesaian kasus pidana di tingkat pengadilan.
g.      Hukum Internasional
Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia, karya C.S.T. Kansil, S.H. Hukum internasional terdiri atas hukum perdata intenasional dan publik internasional.
h.      Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
i.        Hukum publik internasional (hukum antar negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara yang satu dan negara-negara lain dalam hubungan internasional.

Macam-macam hukum tersebut di alas termasuk dalam hokum publik, sedangkan hukum privat (sipil), di antaranya sebagai berikut.
1)      Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum perdata di Indonesia memuat hal-hal sebagai berikut.
-                    Hukum perorangan (personenrecht), di antaranya memuat:
-        peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum;
-        peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
-                    Hukum keluarga (familierecht), yang di antaranya memuat:
-        perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami atau istri;
-        hubungan antara orangtua dan anak-anaknya;
-         perwalian;
-        pengampunan.

-                    Hukum harta kekayaan yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan terdiri atas:
-      hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang;
-      hak perorangan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
-                    Hukum waris (etfrecht), yang mengatur tentang Benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).
-                    Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang menurut sebagian sarjana ahli hukum merupakan bagian dalam hukum perdata. Hukum dagang merupakan perluasan dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu tentang perikatan (hukum persetujuan).
            Di samping berbagai peraturan hukum tersebut pemerintah telah menetapkan berbagai macam peraturan perundangan yang ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. Ketetapan MPR tersebut telah diubah menjadi UU No.10 Tahun 2004 yang memuat tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundangan. Adapun Peraturan Perundangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut.
1) UUD 1945;
2)   Ketetapan MPR (Tap MPR);
3)   Undang-Undang (UU);
4)   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
5)   Peraturan Pemerintah (PP);
6)   Keputusan Presiden (Keppres);
7)   Peraturan Daerah (Perda).

Tata urutan perundang-undangan yang dianut sekarang adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Adapun tata urutannya secara nasional adalah sebagai berikut:
1)      UUD 1945;
2)      Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
3)      Peraturan Pemerintah (PP);
4)      Peraturan Presiden (Perpres);
5)      Peraturan Daerah (Perda).
Peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan dalam tata urutan perundang-undangan tersebut secara lebih jelas diterangkan sebagai berikut.
a.       Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambahan, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 rnemuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia.
b.      Ketetapan MPR
Ketetapan MPR (Tap MPR) adalah produk hukum yang dibuat oleh MPR. Tap MPR dibuat dalam rangka melaksanakan UUD 1945. Produk hukum MPR ada dua macam, yaitu sebagai berikut.

1) Ketetapan MPR, yaitu produk hukum MPR yang mengikat ke dalam dan ke luar MPR. Contohnya Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan. Produk hukum yang mengikat ke dalam maksudnya ketetapan tersebut hanya berlaku bagi anggota MPR. Adapun ketetapan yang mengikat ke luar maksudnya ketetapan MPR berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, lembaga negara, dan penyelenggara negara.
2) Keputusan MPR, yaitu produk hukum MPR yang hanya mengikat ke dalam MPR saja. Contoh, keputusan tentang tata tertib anggota MPR. Berdasarkan Ketetapan MPR No. III/ MPR/2000 tentang sumber Hukum dan Tata Urutan Perundangan, Ketetepan MPR (Tap MPR) menempati urutan kedua seelah UUD 1945. Namun, berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004, Tap MPR tidak terrnasuk kedalam tata urutan perundang-undagan nasional lagi.

c.       Undang-Undang
Undang-Undang (UU) dibuat dalam rangka melaksanakan UUD. UU dibuat oleh presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Contoh undang-undang yang telah diberlakukan adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
d.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh presiden karna keadaan yang memaksa. Perpu dibuat presiden tanpa harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR, dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikutnya.
2) DPR dapat menolak atau menerima Perpu yang diajukan presiden.
3) Jika perpu ditolak, harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


e.       Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh presiden dengan tujuan menjalankan undang-undang. UUD 1945 Pasal 5 ayat 2 menegaskan bahwa presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden sebagai pelaksana kepala pemerintahan.
f.       Keputusan Presiden
Keputusan Presiden adalah keputusan yang ditetapkan oleh presiden. Keputusan Presiden merupakan peraturan yang dibentuk presiden berdasarkan Pasal 4 UUD 1945. Keputusan Presiden dibuat dalam rangka menjalankan UUD 1945, UU, dan PP. Contoh Keppres No. 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN). Keppres ini dibuat untuk menangkap para bandar, pengedar, maupun pemakai narkoba. BNN telah berhasil mengungkap kasus-kasus besar narkotika di Indonesia.
Berdasarkan UU Nol 10 Tahun 2004, Keputusan Presiden berubah menjadi Peraturan Presider (Perpes) yang menempati urutan keempat dalam tata urutan perundang-undangan.
g.      Peraturan Daerah

Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota. Perda termasuk dalam peraturan perundang-undangan karena sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundangan yang lebih Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar