Dalam kehidupan sehari-hari tentu
pernah mendengar istilah hukum pidana, hukum perdata, dan hukum adat. Ketiga
jenis hukum tersebut hidup dan berkembang di negara Indonesia, tetapi memiliki
bentuk yang berbeda. Hukum pidana dan perdata digolongkan sebagai hukum yang
tertulis, artinya hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
Ada hukum yang tertulis, ada pula
hukum yang tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat. Hukum semacam itu tidak tertulis, namun keberadaannya ditaati
sebagai suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan). Hukum yang
digolongkan kedalam hukum tidak tertulis adalah hukum adat.
Hukum tertulis sebenarnya bukan hanya pidana dan perdata, tetapi banyak macamnya, di antaranya sebagai berikut.
1.
Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk dalam hukum
publik. Hukum pidana mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Hukum
pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang menyangkut sanksi atau hukuman
khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum. Hukum pidana identik dengan
hukum yang mengatur pelanggaran yang menyangkut kepentingan umum. Sebagai
contoh, kamu tentu sering melihat tayangan kriminal di televisi, kasus-kasus
seperti pembunuhan, pencurian, dan penipuan. Kasus-kasus tersebut tergolong ke
dalam pelanggaran pidana. Pelaku tindak pidana wajib mendapat hukuman yang
setimpal. Tahukah kamu macam-macam hukumannya? Dalam hukum pidana di Indonesia
dikenal dua macam hukuman, menurut KUHP Pasal 10 hukuman atau pidana.
Hukuman pokok terdiri atas:
1) hukuman
mati
2) hukuman
penjara
3) hukuman
kurungan, dan
4) hukuman
denda
Hukuman tambahan, terdiri atas:
a. pencabutan
hak-hak tertentu,
b. perampasan
barang-barang tertentu, dan
c. pengumuman
putusan hakim.
d. Hukum
Tata Negara
Hukum
tata negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bentuk-bentuk dan
susunan negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas-tugas negara, serta
hubungan alat-alat perlengkapan negara. Tahukah kamu lembaga-lembaga tinggi
negara yang ada di Indonesia seperti Presiden, DPR, dan DPD? Apa tugas
lembaga-lembaga tersebut? Bagaimana hubungan antara lembaga tersebut? Semua hal
tersebut diatur dalam hukum tata negara.
e. Hukum
Tata Usaha Negara
Hukum
tata usaha negara, termasuk bagian dari hukum tata negara dalam arti luas.
Hukum tata usaha negara atau disebut juga hukum tata pemerintahan, yaitu hukum
yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan
alat-alat perlengkapan negara.
f. Hukum
Acara Pidana
Hukum
acara pidana adalah peraturan-peraturan (hukum) yang berisi tata cara
penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum pidana. Hukum acara
pidana mengatur proses penyelidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan,
persidangan, penuntutan, penjatuhan hukuman, dan pelaksanaan hukuman
(eksekusi). Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur proses penyelesaian
kasus pidana di tingkat pengadilan.
g. Hukum
Internasional
Dalam
buku Pengantar Hukum Indonesia, karya C.S.T. Kansil, S.H. Hukum internasional
terdiri atas hukum perdata intenasional dan publik internasional.
h. Hukum
perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga
negara suatu negara dan warga negara dari negara lain dalam hubungan
internasional.
i.
Hukum publik internasional (hukum antar
negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara yang satu dan
negara-negara lain dalam hubungan internasional.
Macam-macam hukum tersebut di alas termasuk dalam hokum publik, sedangkan hukum privat (sipil), di antaranya sebagai berikut.
Macam-macam hukum tersebut di alas termasuk dalam hokum publik, sedangkan hukum privat (sipil), di antaranya sebagai berikut.
1) Hukum
Perdata
Hukum perdata adalah
hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum perdata di Indonesia
memuat hal-hal sebagai berikut.
-
Hukum perorangan (personenrecht), di
antaranya memuat:
-
peraturan-peraturan tentang manusia
sebagai subjek hukum;
-
peraturan-peraturan tentang kecakapan
untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
-
Hukum keluarga (familierecht), yang di
antaranya memuat:
-
perkawinan beserta hubungan dalam hukum
harta kekayaan antara suami atau istri;
-
hubungan antara orangtua dan
anak-anaknya;
-
perwalian;
-
pengampunan.
-
Hukum harta kekayaan yang mengatur
tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta
kekayaan terdiri atas:
- hak
mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang;
- hak
perorangan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap seorang atau suatu pihak
tertentu saja.
-
Hukum waris (etfrecht), yang mengatur
tentang Benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur
akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).
-
Hukum Dagang
Hukum dagang adalah
hukum yang menurut sebagian sarjana ahli hukum merupakan bagian dalam hukum
perdata. Hukum dagang merupakan perluasan dari Buku III Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, yaitu tentang perikatan (hukum persetujuan).
Di
samping berbagai peraturan hukum tersebut pemerintah telah menetapkan berbagai
macam peraturan perundangan yang ditetapkan dalam Ketetapan MPR No.
III/MPR/2000. Ketetapan MPR tersebut telah diubah menjadi UU No.10 Tahun 2004
yang memuat tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundangan. Adapun Peraturan
Perundangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut.
1) UUD 1945;
2) Ketetapan
MPR (Tap MPR);
3) Undang-Undang
(UU);
4) Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
5) Peraturan
Pemerintah (PP);
6) Keputusan
Presiden (Keppres);
7) Peraturan
Daerah (Perda).
Tata urutan perundang-undangan yang dianut sekarang adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Adapun tata urutannya secara nasional adalah sebagai berikut:
1) UUD
1945;
2) Undang-Undang
(UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
3) Peraturan
Pemerintah (PP);
4) Peraturan
Presiden (Perpres);
5) Peraturan
Daerah (Perda).
Peraturan perundang-undangan yang
telah disebutkan dalam tata urutan perundang-undangan tersebut secara lebih
jelas diterangkan sebagai berikut.
a. Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD
1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum
dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian
ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus
1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan)
yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang
Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambahan, 3
pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945
rnemuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan
lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di
Negara Indonesia.
b. Ketetapan
MPR
Ketetapan
MPR (Tap MPR) adalah produk hukum yang dibuat oleh MPR. Tap MPR dibuat dalam
rangka melaksanakan UUD 1945. Produk hukum MPR ada dua macam, yaitu sebagai
berikut.
1) Ketetapan MPR, yaitu produk hukum MPR yang mengikat ke dalam dan ke luar MPR. Contohnya Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan. Produk hukum yang mengikat ke dalam maksudnya ketetapan tersebut hanya berlaku bagi anggota MPR. Adapun ketetapan yang mengikat ke luar maksudnya ketetapan MPR berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, lembaga negara, dan penyelenggara negara.
2)
Keputusan MPR, yaitu produk hukum MPR yang hanya mengikat ke dalam MPR saja.
Contoh, keputusan tentang tata tertib anggota MPR. Berdasarkan Ketetapan MPR
No. III/ MPR/2000 tentang sumber Hukum dan Tata Urutan Perundangan, Ketetepan
MPR (Tap MPR) menempati urutan kedua seelah UUD 1945. Namun, berdasarkan UU No.
10 Tahun 2004, Tap MPR tidak terrnasuk kedalam tata urutan perundang-undagan
nasional lagi.
c. Undang-Undang
Undang-Undang (UU) dibuat dalam rangka melaksanakan UUD. UU dibuat oleh presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Contoh undang-undang yang telah diberlakukan adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang (UU) dibuat dalam rangka melaksanakan UUD. UU dibuat oleh presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Contoh undang-undang yang telah diberlakukan adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
d. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan perundangan yang
dikeluarkan oleh presiden karna keadaan yang memaksa. Perpu dibuat presiden
tanpa harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR, dengan ketentuan sebagai
berikut.
1) Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikutnya.
1) Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikutnya.
2)
DPR dapat menolak atau menerima Perpu yang diajukan presiden.
3) Jika perpu ditolak,
harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
e. Peraturan
Pemerintah
Peraturan
Pemerintah ditetapkan oleh presiden dengan tujuan menjalankan undang-undang.
UUD 1945 Pasal 5 ayat 2 menegaskan bahwa presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Peraturan
pemerintah ditetapkan oleh presiden sebagai pelaksana kepala pemerintahan.
f. Keputusan
Presiden
Keputusan
Presiden adalah keputusan yang ditetapkan oleh presiden. Keputusan Presiden
merupakan peraturan yang dibentuk presiden berdasarkan Pasal 4 UUD 1945.
Keputusan Presiden dibuat dalam rangka menjalankan UUD 1945, UU, dan PP. Contoh
Keppres No. 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN). Keppres ini
dibuat untuk menangkap para bandar, pengedar, maupun pemakai narkoba. BNN telah
berhasil mengungkap kasus-kasus besar narkotika di Indonesia.
Berdasarkan
UU Nol 10 Tahun 2004, Keputusan Presiden berubah menjadi Peraturan Presider (Perpes)
yang menempati urutan keempat dalam tata urutan perundang-undangan.
g. Peraturan
Daerah
Peraturan
Daerah (Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten atau kota. Perda termasuk dalam peraturan perundang-undangan karena
sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan
Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundangan yang lebih Perda juga
dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar