Senin, 07 April 2014

Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 Di Indonesia

 Dasar Hukum :
Pasal 18 UUD 1945, UU No 32 th 2004 tentang pemerintah daerah dan UU No 33 th 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pasal 18 UUD 1945
1)      Negara kesatuan RI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang.
2)      Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
3)      Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4)      Gubernur, Bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
5)      Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6)      Pemerintah daerah berhak menerapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7)      Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Periode Undang-undang no 22 th 1999
Pada prinsipnya UU ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
lebih mengutamakan desentralisasi. Pokok pikiran dalam penyusunan UU No 22
th 1999 sbb:
1.      Sistem ketatanegaraan indonesia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas desentralisasi dalam kerangka NKRI.
2.      Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah provinsi sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah kabupaten dan daerah kota.
3.      Daerah diluar provinsi dibagi dalam daerah otonomi
4.      Kecamatanmerupakan perangkat daerah kabupaten
Secara umum UU NO 22 TH 1999 Banyak membawa kemajuan bagi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tetapi sesuai perkembangan keinginan masyarakat daerah, ternyata UU ini juga dirasakan belum memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Periode Undang-undang no 32 th 2004
Pada tanggal 15 oktober disahkan UU No 32 th 2004 tentang pemerintahan
daerah yang dalam  pasal 239 dengan tegas menyatakan bahwa dengan
berlakunya UU ini, UU No 22 th 1999 tentang pemerintahan daerah dinyatakan
tidak berlaku lagi. UU baru ini memperjelas dan mempertegas hubungan hierarki
antara kabupaten dan provinsi, antara provinsi dan pemerintah pusat berdasarkan
asas kesatuan administrasi dan kesatuan wilayah. Pemerintah pusat berhak
melakukan kordinasi, supervisi, dan evaluasi terhadap pemerintahan
dibawahnya, demikian juga provinsi terhadap kabupaten/kota. Disamping itu,
hubungan kemitraan dan sejajar antara kepala daerah dan DPRD semakin
dipertegas dan diperjelas.
Berdasarkan UU No 32 th 2004
Kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan pasangan yang dipilih
langsung oleh rakyat, yang pemilihnya diselenggarakan oleh komisi pemilihan
umum daerah (KPUD). Pemilihan langsung mulai dilaksanakan 2005
Pengertian desa dalam UU No 32 tahun 2004
Tentang pemerintahan desa disebutkan bahwa yang dimaksud desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan negara kesatuan republik indonesia
Dalam UU No. 32 tahun 2004 yang dimaksud hak dalam konteks otonomi
daerah adalah hak-hak daerah yang dijabarkan pada pasal 21 dalam
menyelengarakan otonomi, daerah mempunyai hak :
1) . Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2) . Memilih pemimpin daerah
3) . Mengelolah aparatur daerah
4) . Mengelolah kekayaan daerah
5) . Menununtut Pajak
6) . Mendapat bagi hasil dari pengelolah SDA yang berada di daerah
7) . Mendapat sumber-sumber pendapat lain yang sah
8) . Mendapat hak lainnya yang atur dalam UU

KEPEMINPINAN DAN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
            Ada lima Pilar tatanan kelola pemerintahan daerah dalam rangka pelasaknaan otonomi daerah :
1)      . Demokrasi melalui PILKADA                                                                                      
Pemberlakun otonomi setiap daerah memiliki keuntungan yang cukup besar dalam mengambil keputusan yang di angkap sesuai
2)      Sumber daya manusia
Karena pada dasarnya yang menjadi pelaku dan penentu, SDM yang di perlukan yaitu : SDM yang memiliki moral yang baik (Good morality), Kemampuan kepemimpinan (Leadership) Manaferial (Managerial Skill). Moral yang baik akan menghasilkan sebuah pemerintahan yang bersih tindakan korupsi Koluso dan Nepotisme dari kepentingan pribadi dan golongan saja
3)      Kebijakan                                                    
Maksudnya adalah berbagai konsep kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas sesuai dengan UU No.25 tahun 2004 dan UU No.32 tahun 2004 yang mengamanatkan kepada daerah untuk menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah), yang menyebarkan visi dan misinya selama 5 tahun masa pemerintahannya.
4)      Sistem
Artinya pemerintahan harus berjalan berdasarkan sistem, bukan tergantung pada figur. Beberapa sistem yang harus dibangun agar pemerintahan dapat berjalan secara baik antara lain:
·         Sistem pemerintahan pembangunan
  • Sistem pengelolaan keuangan daerah
  • Sistem pengelolaan aset daerah
  • Sistem pengambilan keputusan
  • Sistem dan standar pelayanan
  • Sistem pengawasan
Sistem yang dimaksud disini dapat bersifat manual maupun teknologi informasi.
5)      Investasi
Tidak mungkin suatu pemerintahan daerah hanya mengandalkan dana dari APBD saja. Karena sebagian basar daerah mengunakan rata-rata 2/3 dana APBD tersebut untuk menyelengarakan aparaturnya. Dibutuhkan dana ratusan milyar bahkan triliyunanrupiah untuk membangun infrastruktur, seperti pembangkit sistem jalan tol, bandar udara, RS, hotel. Sedangkan infrastruktur merupan syarat agar sebuah daerah dapat barkembang.
            Untuk mengawal 5 pilar tata kelola pemerintah daerah, UU No.32 tahun 2004 beserta peraturan pelaksaanannya memberikan panduan, yaitu asas-asas pegnelolaan tata pemerintahan yang baik, sebagaimana dalam bentuk pasal 20.
1.      Penyelengaraan pemerintahan berpedoman pada asas-asas umum penyelengaraan negara  yang terdiri atas:
a.       Asas kepastian hukum
b.      Asas tertib penyelengaraan negara
c.       Asas kepentingan umum
d.      Asas keterbukaan
e.       Asas proporsionalitas
f.       Asas akuntabilitas
g.      Asas difisiensi
h.      Asas efektifitas
2.      Dalam menyelengarakan pemerintahan, pemerintahan mengunakan dasentralisasi, tugas pembantuan, dan dekosentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.      Dalam menyelenggarakanpemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar