Dasar
Hukum :
Pasal 18 UUD 1945, UU
No 32 th 2004 tentang pemerintah daerah dan UU No 33 th 2004
tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pasal
18 UUD 1945
1) Negara
kesatuan RI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah dibagi atas kabupaten
dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah
daerah yang diatur dengan undang-undang.
2) Pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur sendiri urusan pemerintahannya
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
3) Pemerintah
daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat
daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4) Gubernur,
Bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,
kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
5) Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6) Pemerintah
daerah berhak menerapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7) Susunan
dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Periode Undang-undang
no 22 th 1999
Pada
prinsipnya UU ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
lebih
mengutamakan desentralisasi. Pokok pikiran dalam penyusunan UU No 22
th
1999 sbb:
1. Sistem
ketatanegaraan indonesia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan
berdasarkan asas desentralisasi dalam kerangka NKRI.
2. Daerah
yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah
provinsi sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah
daerah kabupaten dan daerah kota.
3. Daerah
diluar provinsi dibagi dalam daerah otonomi
4. Kecamatanmerupakan
perangkat daerah kabupaten
Secara umum UU NO 22 TH
1999 Banyak membawa kemajuan bagi daerah dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat tetapi sesuai perkembangan keinginan masyarakat daerah, ternyata UU
ini juga dirasakan belum memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan bagi
masyarakat.
Periode Undang-undang
no 32 th 2004
Pada
tanggal 15 oktober disahkan UU No 32 th 2004 tentang pemerintahan
daerah
yang dalam pasal 239 dengan tegas
menyatakan bahwa dengan
berlakunya
UU ini, UU No 22 th 1999 tentang pemerintahan daerah dinyatakan
tidak
berlaku lagi. UU baru ini memperjelas dan mempertegas hubungan hierarki
antara
kabupaten dan provinsi, antara provinsi dan pemerintah pusat berdasarkan
asas
kesatuan administrasi dan kesatuan wilayah. Pemerintah pusat berhak
melakukan
kordinasi, supervisi, dan evaluasi terhadap pemerintahan
dibawahnya,
demikian juga provinsi terhadap kabupaten/kota. Disamping itu,
hubungan
kemitraan dan sejajar antara kepala daerah dan DPRD semakin
dipertegas
dan diperjelas.
Berdasarkan UU No 32 th
2004
Kepala
daerah dan wakil kepala daerah merupakan pasangan yang dipilih
langsung
oleh rakyat, yang pemilihnya diselenggarakan oleh komisi pemilihan
umum
daerah (KPUD). Pemilihan langsung mulai dilaksanakan 2005
Pengertian desa dalam
UU No 32 tahun 2004
Tentang
pemerintahan desa disebutkan bahwa yang dimaksud desa adalah
kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan
asal-usul
dan adat istiadat setempat yang di akui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan
negara kesatuan republik indonesia
Dalam UU No. 32 tahun 2004 yang dimaksud hak dalam
konteks otonomi
daerah adalah hak-hak daerah yang dijabarkan pada pasal
21 dalam
menyelengarakan otonomi, daerah mempunyai hak :
1) . Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2) . Memilih pemimpin daerah
3) . Mengelolah aparatur daerah
4) . Mengelolah kekayaan daerah
5) . Menununtut Pajak
6) . Mendapat bagi hasil dari pengelolah SDA yang berada
di daerah
7) . Mendapat sumber-sumber pendapat lain yang sah
8) . Mendapat hak lainnya yang atur dalam UU
KEPEMINPINAN DAN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Ada lima Pilar tatanan kelola pemerintahan daerah dalam
rangka pelasaknaan otonomi daerah :
1)
. Demokrasi melalui PILKADA
Pemberlakun otonomi setiap daerah memiliki keuntungan
yang cukup besar dalam mengambil keputusan yang di angkap sesuai
2)
Sumber daya manusia
Karena pada dasarnya yang menjadi pelaku dan penentu, SDM
yang di perlukan yaitu : SDM yang memiliki moral yang baik (Good morality),
Kemampuan kepemimpinan (Leadership) Manaferial (Managerial Skill). Moral yang
baik akan menghasilkan sebuah pemerintahan yang bersih tindakan korupsi Koluso
dan Nepotisme dari kepentingan pribadi dan golongan saja
3)
Kebijakan
Maksudnya adalah berbagai konsep kebijakan yang berpihak
kepada kepentingan masyarakat luas sesuai dengan UU No.25 tahun 2004 dan UU
No.32 tahun 2004 yang mengamanatkan kepada daerah untuk menyusun RPJMD (Rencana
Pembangunan Jangkah Menengah Daerah), yang menyebarkan visi dan misinya selama
5 tahun masa pemerintahannya.
4)
Sistem
Artinya pemerintahan harus berjalan berdasarkan sistem,
bukan tergantung pada figur. Beberapa sistem yang harus dibangun agar
pemerintahan dapat berjalan secara baik antara lain:
·
Sistem
pemerintahan pembangunan
- Sistem pengelolaan
keuangan daerah
- Sistem pengelolaan aset
daerah
- Sistem pengambilan
keputusan
- Sistem dan standar
pelayanan
- Sistem pengawasan
Sistem yang dimaksud disini dapat bersifat manual maupun
teknologi informasi.
5)
Investasi
Tidak mungkin suatu pemerintahan daerah hanya
mengandalkan dana dari APBD saja. Karena sebagian basar daerah mengunakan
rata-rata 2/3 dana APBD tersebut untuk menyelengarakan aparaturnya. Dibutuhkan
dana ratusan milyar bahkan triliyunanrupiah untuk membangun infrastruktur,
seperti pembangkit sistem jalan tol, bandar udara, RS, hotel. Sedangkan
infrastruktur merupan syarat agar sebuah daerah dapat barkembang.
Untuk
mengawal 5 pilar tata kelola pemerintah daerah, UU No.32 tahun 2004 beserta
peraturan pelaksaanannya memberikan panduan, yaitu asas-asas pegnelolaan tata
pemerintahan yang baik, sebagaimana dalam bentuk pasal 20.
1. Penyelengaraan pemerintahan berpedoman pada asas-asas
umum penyelengaraan negara yang terdiri
atas:
a.
Asas
kepastian hukum
b.
Asas
tertib penyelengaraan negara
c.
Asas
kepentingan umum
d.
Asas
keterbukaan
e.
Asas
proporsionalitas
f.
Asas
akuntabilitas
g.
Asas
difisiensi
h.
Asas
efektifitas
2. Dalam menyelengarakan pemerintahan, pemerintahan
mengunakan dasentralisasi, tugas pembantuan, dan dekosentrasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
3. Dalam menyelenggarakanpemerintahan daerah menggunakan asas
otonomi dan tugas pembantuan.