Kamis, 23 Oktober 2014

PERUMUSAN DAN PEMANTAPAN PANCASILA

Perumusan Pancasila sebagai bagian dari proses Pembuatan UUD 1945
1.      Saat menjelang akhir penjajahan di  Indonesia
Pemerintahan Hindia Belanda yang menjajah Indonesia selaa berates-ratus tahun lamanya pada tanggal 8 Maret 1842 telah menyerah kalah pada tentara Jepang yang menyerbu Indonesia dalam Perang Dunia II. Semenjak tanggal tersebut, seluruh daerah Hindia Belanda dibawah kekuasaan Tentara Jepang sebagai Daerah perang (Terra Belica) karena pendudukan Jepang (Accupatie belli) dan sejak itu pula habislah masa penjajahan Belanda di Tanah Air Indonesia, namun dimulai pula masa penjajahan Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia.
Dalam rangka merangkul bangsa-bangsa Asia yang negerinya mereka duduki, orang Jepang telah memberikan “kemerdekaan” kepada Bangsa Birma (Myanmar) dan Bangsa Filiphina. Kepada Indonesia pemberian Kemerdekaan ditunda arena Indonesia ternyata tidak jadi merupakan front menghadapi Australia. Kepada bangsa Indonesia pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Koiso atas nama pemerintah Jepang elah mengeluarkan janji politik “Kemerdekaan Indonesia dikemudian Hari” (yang menurut rencananya akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945). Perlu diketahui kemerdekaan dan janji kemerdekaan yang diberikan dalam rangka “Asia Timur Raya” yang dipimpin oleh Jepang sebagai “Saudara Tua”.

2.      Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
Dalam rangka janji politik pembeian “kemerdekaan”, maka pada tanggal 29 April 1945 Pemerintah Militer Jepang di Indonesia telah membentuk suatu Badan yang diberi nama “Dokuritsu Zyumbi Tjosakai” atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
BPUPKI ini pada tanggal 28 mei 1945 dilantik oleh Panglima Tentara ke-16 Jepang di Jawa, yaitu Letnan Jenderal Kumakici Harada. Adapun tujuan atau tugas dari Badan ini ialah menyelidiki hal-hal yang pnting megenai kemerdekaan Indonesia serta menyusun segala sesuatu sebagai bahan untuk diperbincangkan kepada suatu Badan lain yang kemudian akan dibentuk, yang bertugas mengambil keputusan tentang bahan yang mengenai keerdekaan itu.
BPUPKI ini terdiri dari dua bagian, yaitu :
1.      Bagian Perundingan diketuai ileh K.R.T. Radjiman Widiodiningrat
2.      Bagian Tata Usaha diketuai oleh R.P. Soeroso dan Wakilnya MR. A.G. Pringgodigdo.
BPUPKI ini hanya menjalani 2 kali masa siding, yaitu :
Masa Sidang I (29 Mei-1 Juni 1945)
Masa Sidang II (10 Juni-16 Juni 1945)
Pada siding pertama dalam kata Pembukaannya, Ketua Dr. Radjiman meminta pandangan para anggota mengenai dasar negara Indonesia Merdeka yang akan dibentuk itu. Ternyata ada tiga yang memenuhi permintaan Ketua tersebut, yaitu Mr. Muhammad Yamin Prof. Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno. Di dalam pidatonya mereka menyampaikan konsep-konsep dasar negara sebagai berikut :
1)      Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945) :
a)    Peri Kebangsaan
b)   Peri Kemanusiaan
c)    Peri Ketuhanan
d)   Peri Kerakyatan
e)    Kesejahteraan Rakyat
Ini dikemukaan beliau secara lisan kemudian secara tertulis mengajukan rumusan yang lain, yaitu :
a)    Ketuhanan Yang Maha Esa.
b)   Kebangsaan Persatuan Indonesia.
c)    Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.
d)   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e)    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2)      Prof. Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
a)    Persatuan
b)   Kekeluargaan
c)    Keseimbangan Lahir dan Batin
d)   Musyawarah
e)    Keadilan Rakyat
3)      Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
a)      Kebangsaan
b)      Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
c)      Mufakat atau Demokrasi
d)      Kesejahteraan Sosial
e)      Ketuhanan Yang Maha Esa
Rumusan ini oleh beliau atas petunjuk seorang ahli bahasa dinamakan pancasila.
Pancasila ini oleh beliau dapat diperas menjadi Trisila, yaitu :
a)      Socio-Nationalisme
b)      Socio-Democratie
c)      Ke-Tuhanan
Selanjutnya oleh beliau Trisila dapat diperas menjadi Ekasila, yaitu : Gotong Royong.
Setelah selesai persidangan pertama BPUPKI, rupanya telah dibentuk suatu Panitia Kecil (delapan orang anggota) dibawah pimpinan Ir. Soekarno, yang terdiri dari :
1)      Ir. Soekarno
2)      Drs. Muhammad Hatta
3)      Sutardjo Kartohadikusumo
4)      Wachid Hasjim
5)      Ki Bagus Hadikusumo
6)      Otto Isandardinata
7)      Mr. Muhammad Yamin
8)      A.A. Maramis.
Panitia kecil ini bertugas menampung saran-saran, usul-usul dan konsepsi-konsepsi para anggota yang oleh Ketua telah diminta untuk diserahkan melalui Sekretariat.
Pada rapat pertama persidangan II BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 Panitia Kecil ini diminta laporan oleh Ketua, Radjiman yang telah pula dipenuhi oleh ketuanya Ir. Soekarno.
Panitia kecil, seperti yang dilaporkan oleh ketuanya, pada tanggal 22 Juni 1945 mengambil prakarsa untuk mengadakan petemuan dengan 38 anggota BPUPKI, yang sebagian diantaranya sedang mnghadiri siding Cuo Sangiin (sebuah badan penasehat yang dibentuk oleh Pemerintah Pendudukan Jepang). Pertemuan ini oleh Ir. Soekarno ditegaskan merupakan “rapat pertemuan antara Panitia Kecil dengan anggota yang diambil dari anggota :Dokuritsu Zyunbi Tyosakai”.
Pda pertemuan tersebut, itulah membentuk sebuah panitia kecil lain, yang kemudian terkenal dengan sebutan “Panitia Sembilan”, yang terdiri atas :
1)      Ir. Soekarno
2)      Drs. Muhammad Hatta
3)      Mr. A.A. Maramis
4)      Abikusno Tjokrosujoso
5)      H. Agus Salim
6)      Mr. Achmad Subardjo
7)      K.H. Wachid Hasjim
8)      Abdul Kahar Muzakir
9)      Mr. Muhammad Yamin

Panitia Sembilan ini dibentuk karena kebutuhan untuk mencari modus antara apa yang disebut “golongan islam” dengan apa yang disebut “golongan kebangsaan” mengenai soal agama dan negara.
Panitia berhasil mencapai modus itu yang diberi bentuk suatu rancangan pembukaan hukum dasar, inilah yang kemudian dikenal dengan nama (oleh Yamin) sebagai “Piagam Jakarta” (22 Juni 1945).
Dalam “Piagam Jakarta” ini termaktub pula konsepsi rumusan dasar negara, yang berbunyi sebagai berikut :
1)      Ke-Tuhana dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)      Persatuan Indonesia.
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat keijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Panitia Sembilan, yaitu Piagam Jakarta diterima baik dan dioper oleh Panitia Kecil da dilaporkan kepada siding pleno BPUPKI. Dengan demikian dapat dikatakan, yaitu rumusan dasar negara yang terdapat di Piagam Jakarta merupakan konsep resmi dasar negara bagi Indonesia Merdeka.
Dalam persidangan II BPUPKI yang berlangsung dari tanggal 10 Juli-16 Juli 1945 dibentuklah sebuah Panitia.
Perancang Undang-Undang Dasar yang beranggotakan 19 orang sebagai berikut.
1)      Ir. Soekarno (Ketua)
2)      A.A Maramis
3)      Otto Iskandardinata
4)      Poeroebojo
5)      H. Agus Salim
6)      Achmad Subardjo
7)      Supomo
8)      Maria Ulfah Santoso
9)      Wachid Hasjim
10)  Padara Harahap
11)  Latuharhary
12)  Susano Tirtoprodjo
13)  Sartono
14)  Wongsonegoro
15)  Wuryaningrat
16)  Singgih
17)  Tan Eng Hoa
18)  Husain Djajadiningrat
19)  Sukiman
Dalam rapatnya pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan suara bulat menyetujui isi preambule yang diambil dari Piagam Jakarta. Selanjutnya dibentuk sebuah “Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar” (7 Anggota) yang bertugas menyusun Undang- Undang Dasarnya sendiri (Batang Tubuh), yang terdiri dari :
1)      Prof. Dr. Soepomo
2)      Wongsonegoro
3)      Achmad Subardjo
4)      A.A. Maramis
5)      Singgih
6)      Agus Salim
7)      Sukiman
Dua hari kemudian pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia kecil telah dapat melaporkan hasil kerjanya pada Sidang lengkap Panitia Perancang Undang-Undang Dasar Kemudian dibentuk pula “Panitia Penghalus Bahasa”, terdiri dari :
1)      Husein Djajadiningrat
2)      Agus Salim
3)      Supomo
Tugasnya untuk menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan Undang-Undang Dasar yang sudah dibahas itu.
Pada tanggal 14 Juli 1945 rapat pleno BPUPKI dalam ranga persidangan ke-II dilanjutkan untuk menerima laporan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, dimana Ir. Soekarno selaku Ketua melaporkan hasil Panitia, yaitu :
1)      Pernyataan Indonesia Merdeka
2)      Pembukaan Undang-Undang Dasar
3)      Undang-Undang Dasarnya sendiri (Batang Tubuh)
Setelah melalui pembahasan yang mendalam dalam rapat-rapat pleno tanggal 14, 15 dan 16 juli 1945 dengan mengalami perubahan-perubahan yang disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang Dasar diterima seluruhnya oleh BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945.

3.      Pembentukn PPKI/Dokuritsu Zyunbi Inkai
Bersamaan dengan keadaan-keadaan perang yang makin memburuk bagi pihak Jepang dan sebelum Jepang menyerah, Pemerintah Jepang di Indonesia mebubarkan BPUPKI, dan ada tanggal 9 Agustus 1945 membentuk “Dokuritsu Zyunbi Inkai” atau Panitia Persapan Kemerdekaan Indonesia (disingkat PPKI), degan susuan sebagai berikut.
1)      Ketua                    : Ir. Soekarno
2)      Wakil Ketua          : Drs. Moh. Hatta
3)      Anggota                : Prof. Dr. Soepomo
4)      Anggota                : Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat
5)      Anggota                : R.P. Soeroso
6)      Anggota                : M. Sutardjo Kartohadikoesoemo
7)      Anggota                : K.H.A. Wachid Hasyim
8)      Anggota                : Ki Bagus Hadikusumo
9)      Anggota                : R. Otto Iskandar Dinata
10)  Anggota                : Abdul Kadir
11)  Anggota                : Soerjohamidjojo
12)  Anggota                : BPH Poeroebojo
13)  Anggota                : Yap Tjwan Bing
14)  Anggota                : Latuharhary
15)  Anggota                : Dr. Amir
16)  Anggota                : Abd. Abbas
17)  Anggota                : Moh. Hassan
18)  Anggota                : A.H. Hamidan
19)  Anggota                : Ratulangi
20)  Anggota                : Andi pangeran
21)  Anggota                : Gusti Ketut Pudja
Pada tanggal 15 Agustus 1945 (bertepatan dengan menyerahnya Jepang pada Sekutu), anggota PPKI ditambah dengan 6 orang :
1)      Wiranata Kusumah
2)      Ki Hajar Dewantara
3)      Mr Kasman
4)      Sajoeti Melik
5)      Mr. Iwa Koesoema Soemantri
6)      Mr. Soebardjo
Sebelum PPKI dapat bekerja, Jepang telah mengalami kejatuhan Bom Atom di Nagasaki dan Hiroshima dan pada tanggal 15 Agustus 1945 resmi Jepang menyerah kalah pada sekutu.
Seutu sebelum datang ke Indonesia untuk ambil alih Indonesia dari tangan Jepang, bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945 dengan suatu Proklamasi. Proklamasi itu merupakan sumber dari segala sumber di daam Negara Kesatuan republic Indonesia.
Sehari kemudian, yaitu pada tanggal 18 agustus 1945 PPKI dinyatakan sebagai Badan Nasional dengan 27 anggota mengadakan sidangnya yang pertama.
Pada siding pertama itu telah diambil keputusan-keputusan sebagai berikut.
1)      Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar (1945), yang bahan-bahannya hamper seluruhnya diambil dari Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang disusun oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945.
2)      Menetapkan dan mensahan Undang-Undang Dasar (1945), yaitu Batang Tubuh yang bahan-bahannya hamper seluruhnya diambil dari Rancangan Undang-Undang Dasar pada 16 Juli 1945.
3)      Memilih Ketua PPKI Ir. Soekarno dan Wakil Ketua PPKI Drs Moh. Hatta masing-masing menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
4)      Ditetapkan pula, pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Perlu diketahui, bahwa Sila Pertama Pancasila yang termaktub dalam Rancangan Pembukaan UUD yag diterima oleh BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945 yang berasal dari Piagam Jakarta yang berbunyi :
“Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, pada tanggal 18 Agustus 1945 dirubah bunyinya menjadi : “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Perubahan tersebut adalah disebabkan adanya keberaan dari bangsa Indonesia di Wilayah bagian Timur yang beragama Nasrani.
Dengan demikian rumusan Pancasila yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah rumusan yang otentik, sebagai berikut.
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yag Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5)      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
4.      Rumusan Pancasila dalam UUD Sementara 1950
   Setelah rumusan otentik ini tercapai, ternyata dalam masa berikutnya mengalami perubahan lagi. Perubahan itu erat hubungannya dengan perkembangan politik Nasional ketika itu. Hal ini terjadi didalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat maupun dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Adapun rumusannya adalah sebagai berikut
a.       Ketuhanan Yang Maha Esa
b.      Perikemanusiaan
c.       Kebangsaan
d.      Kerakyatan
e.       Keadilan Sosial
Dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka berlakulah kembali UUD 1945. Ini berarti rumusan Pancasila kembali seperti apa yang tercantum dalam Pembukaa UUD 1945 dan memang inilah rumusan yang sah, resmi, otentik yang secara hukum tidak dapat dirubah.

Dengan telah dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968, maa dapatlah dikatakan sebagai permulaan tafsir yang benar terhadap Pancasila dasar negara. Penggunaan rumusan Pancasila sebagai dasar egara, yang menyimpang dari Pembukaan UUD 1945 adalah tidak benar, menghambat dan merugikan usaha pelaksanaan Pancasila (dan UUD 1945) secara murni dan konsekuen. Dengan rumusan yang berbeda-beda akan mudah menimbulkan perbedaan dalam pengertian/penafsiran. Dasar pengertian tentang Pancasila yang murni berpangkal pada status Pembukaan UUD 1945.

Senin, 07 April 2014

Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 Di Indonesia

 Dasar Hukum :
Pasal 18 UUD 1945, UU No 32 th 2004 tentang pemerintah daerah dan UU No 33 th 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pasal 18 UUD 1945
1)      Negara kesatuan RI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang.
2)      Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
3)      Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4)      Gubernur, Bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
5)      Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6)      Pemerintah daerah berhak menerapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7)      Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Periode Undang-undang no 22 th 1999
Pada prinsipnya UU ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
lebih mengutamakan desentralisasi. Pokok pikiran dalam penyusunan UU No 22
th 1999 sbb:
1.      Sistem ketatanegaraan indonesia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas desentralisasi dalam kerangka NKRI.
2.      Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah provinsi sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah kabupaten dan daerah kota.
3.      Daerah diluar provinsi dibagi dalam daerah otonomi
4.      Kecamatanmerupakan perangkat daerah kabupaten
Secara umum UU NO 22 TH 1999 Banyak membawa kemajuan bagi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tetapi sesuai perkembangan keinginan masyarakat daerah, ternyata UU ini juga dirasakan belum memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Periode Undang-undang no 32 th 2004
Pada tanggal 15 oktober disahkan UU No 32 th 2004 tentang pemerintahan
daerah yang dalam  pasal 239 dengan tegas menyatakan bahwa dengan
berlakunya UU ini, UU No 22 th 1999 tentang pemerintahan daerah dinyatakan
tidak berlaku lagi. UU baru ini memperjelas dan mempertegas hubungan hierarki
antara kabupaten dan provinsi, antara provinsi dan pemerintah pusat berdasarkan
asas kesatuan administrasi dan kesatuan wilayah. Pemerintah pusat berhak
melakukan kordinasi, supervisi, dan evaluasi terhadap pemerintahan
dibawahnya, demikian juga provinsi terhadap kabupaten/kota. Disamping itu,
hubungan kemitraan dan sejajar antara kepala daerah dan DPRD semakin
dipertegas dan diperjelas.
Berdasarkan UU No 32 th 2004
Kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan pasangan yang dipilih
langsung oleh rakyat, yang pemilihnya diselenggarakan oleh komisi pemilihan
umum daerah (KPUD). Pemilihan langsung mulai dilaksanakan 2005
Pengertian desa dalam UU No 32 tahun 2004
Tentang pemerintahan desa disebutkan bahwa yang dimaksud desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan negara kesatuan republik indonesia
Dalam UU No. 32 tahun 2004 yang dimaksud hak dalam konteks otonomi
daerah adalah hak-hak daerah yang dijabarkan pada pasal 21 dalam
menyelengarakan otonomi, daerah mempunyai hak :
1) . Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2) . Memilih pemimpin daerah
3) . Mengelolah aparatur daerah
4) . Mengelolah kekayaan daerah
5) . Menununtut Pajak
6) . Mendapat bagi hasil dari pengelolah SDA yang berada di daerah
7) . Mendapat sumber-sumber pendapat lain yang sah
8) . Mendapat hak lainnya yang atur dalam UU

KEPEMINPINAN DAN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
            Ada lima Pilar tatanan kelola pemerintahan daerah dalam rangka pelasaknaan otonomi daerah :
1)      . Demokrasi melalui PILKADA                                                                                      
Pemberlakun otonomi setiap daerah memiliki keuntungan yang cukup besar dalam mengambil keputusan yang di angkap sesuai
2)      Sumber daya manusia
Karena pada dasarnya yang menjadi pelaku dan penentu, SDM yang di perlukan yaitu : SDM yang memiliki moral yang baik (Good morality), Kemampuan kepemimpinan (Leadership) Manaferial (Managerial Skill). Moral yang baik akan menghasilkan sebuah pemerintahan yang bersih tindakan korupsi Koluso dan Nepotisme dari kepentingan pribadi dan golongan saja
3)      Kebijakan                                                    
Maksudnya adalah berbagai konsep kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas sesuai dengan UU No.25 tahun 2004 dan UU No.32 tahun 2004 yang mengamanatkan kepada daerah untuk menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah), yang menyebarkan visi dan misinya selama 5 tahun masa pemerintahannya.
4)      Sistem
Artinya pemerintahan harus berjalan berdasarkan sistem, bukan tergantung pada figur. Beberapa sistem yang harus dibangun agar pemerintahan dapat berjalan secara baik antara lain:
·         Sistem pemerintahan pembangunan
  • Sistem pengelolaan keuangan daerah
  • Sistem pengelolaan aset daerah
  • Sistem pengambilan keputusan
  • Sistem dan standar pelayanan
  • Sistem pengawasan
Sistem yang dimaksud disini dapat bersifat manual maupun teknologi informasi.
5)      Investasi
Tidak mungkin suatu pemerintahan daerah hanya mengandalkan dana dari APBD saja. Karena sebagian basar daerah mengunakan rata-rata 2/3 dana APBD tersebut untuk menyelengarakan aparaturnya. Dibutuhkan dana ratusan milyar bahkan triliyunanrupiah untuk membangun infrastruktur, seperti pembangkit sistem jalan tol, bandar udara, RS, hotel. Sedangkan infrastruktur merupan syarat agar sebuah daerah dapat barkembang.
            Untuk mengawal 5 pilar tata kelola pemerintah daerah, UU No.32 tahun 2004 beserta peraturan pelaksaanannya memberikan panduan, yaitu asas-asas pegnelolaan tata pemerintahan yang baik, sebagaimana dalam bentuk pasal 20.
1.      Penyelengaraan pemerintahan berpedoman pada asas-asas umum penyelengaraan negara  yang terdiri atas:
a.       Asas kepastian hukum
b.      Asas tertib penyelengaraan negara
c.       Asas kepentingan umum
d.      Asas keterbukaan
e.       Asas proporsionalitas
f.       Asas akuntabilitas
g.      Asas difisiensi
h.      Asas efektifitas
2.      Dalam menyelengarakan pemerintahan, pemerintahan mengunakan dasentralisasi, tugas pembantuan, dan dekosentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.      Dalam menyelenggarakanpemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.